Senin, 22 Juni 2009

Revenue Sharing

Ekonomi syariah dengan basis bagi hasil. Kesetaraan antara pemilik modal (shohibul maal) dan pengusaha (mudharib) itu ada. Pemilik modal akan untung bila mudharib juga mendapat keuntungan, dengan porsi (nisbah) bagi hasil yang disepakati di awal dalam bentuk aqad. Sehingga bagi hasil itu di dalamnya ada kemakmuran, ada keadilan di samping kesetaraan tadi.

Kemakmuran terjadi karena ekonomi tumbuh, bukan hanya pada pengusaha besar yang kuat secara modal, tetapi juga pengusaha menengah dan kecil yang mendapat kucuran modal tanpa dibebani oleh bunga yang menjerat leher. Keadilan terjadi karena tidak ada pihak yang dirugikan sepihak, kalau untung, untung bersama, kalau rugi ditanggung sama-sama. Kedua hal mendorong kesetaraan antara shohibul maal dan mudharib. Shohibul maal akan hati-hati dan memberikan pengawasan dalam menyalurkan dananya. Sedangkan Mudharib akan tenang dan konsentrasi dalam mengembangkan usahanya.

Pinsip bagi hasil adalah profit sharing, secara akuntansi profit ini akan muncul dari revenue yang diperoleh dikurang COGS (harga pokok penjualan) yang kemudian kita kenal dengan gross profit. Apabila gross profit ini dikurangi lagi dengan beban-beban administasi dan marketing maka diperoleh Net Profit sebelum pajak. Secara awam tentunya kita memahami bahwa prinsip bagi hasil dihitung dari Net Profit sebelum pajak atau minimal dari gross profit. Ternyata berdasarkan pengamatan dan laporan bank syari’ah yang saya pelajari, yang terjadi adalah perhitungan bagi hasil diukur dari Revenue (penjualan/omset) suatu usaha. Revenue dalam suatu usaha selalu ada selama usaha itu bergerak,

.


Fatwa tentang Revenue Sharing

Fatwa DSN MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000

Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha

Menimbang

a. bahwa pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelo-laan dana, dan boleh pula didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan;

b. bahwa kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat diguna-kan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS);

c. bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang prinsip mana yang boleh digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam LKS untuk dijadikan pedoman.

Menetapkan

FATWA TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Pertema

Ketentuan Umum

1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.

2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing).

3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.

Kedua

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Pengertian bagi hasil

Bagi hasil merupakan salah satu langkah inovatif lembaga keuangan syari’ah yang tidak hanya sesuai dengan etos budaya bangsa, namun lebih dari itu bagi hasil merupakan langkah keseimbangan sosial dalam memperoleh kesempatan pendapatan ekonomi, dengan demikian system bagi hasil dapat dipandang sebagai langkah lebih efektif untuk mencegah potensi terjadinya konflik kesenjangan antara si kuat (kaya) dan si lemah (miskin) di dalam perekonomian

Secara teknis, prinsip bagi hasil terselenggara melalui mekanisme penyertaan modal (participatory loan) atas dasar yaitu Profit and loss sharing dan Revenue sharing.

Berdasarkan fatwa DSN tahun 2006
menyatakan bahwa metode distribusi bagi hasil menggunakan dua metode yaitu Metode bagi hasil (Net Revenue sharing) yaitu bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal. Metode Bagi untung (profit sharing) yaitu bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya-biaya.

  1. Profit Sharing

Profit sharing yaitu perhitungan bagi hasil didasarkan pada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada bank syari’ah istilah ynag sering dipakai adalah Profit Loss Sharing dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang dilakukan.

Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha, dimana antara keduanya terikat kontrak bahwa dalam usaha, dimana antara keduanya terikat kontrak bahwa dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan di bagi antara kedua pihal sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula jika mengalami kerugian akan di tanggung bersama sesuai porsi masing-masing.

Keuntungan yang didapat dari usaha tersebut aka dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negative artinya usaha merugi dan jika positif berarti ada angka lebih dari sisa hasil pendapatan dikurangi biaya-biaya dan jika nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang di bagikan adalah keuntungan yang bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue. Pembagian dalam profit saharing modal usaha dipisahkan terlebih dahulu, modal tidak termasuk kedalam pembagian tersebut. Dan pendapatan yang dibagikan oleh bank adalah seluruh pendapatan. Baik hasil investasi dana maupun pendapatan fee atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank setelah di kurangi biaya-biaya oprasional bank

Keunggulan dan kelemahan dalam profit sharing

  1. Keungulan

· Sistem profit sharing merupakan karakteristik umum bahwa dalam landasan dasar bagi oprasional bank syari’ah didalamnya tersimpan unsur keadilan karena pada praktek oprasionalnya memberikan tanggung jawab yang sama antara shahibul maal dan mudharib dan begitu pula sebaliknya apabila ada kerugian

· Nasabah akan tertekan dan terbebani ketika nabah tidak mandapat keuntungan (rugi)

· Menempatkan nasabah sebagai mitra bisnisnya dalam pengembangan usaha

· Nasabah akan termotivasi untuk meningkatkan usahanya apabila usaha yang dijalankan meningkat

· Shahibul maal dan mudharib mendapat porsi keuntungan yang sebenarnya di dapat

  1. Kelemahan

· Dengan menggnakan sistem ini, maka hasil dihitung dari Netto setelah dikurangi biaya oprasionalnya, maka kemungkinan yang terjadi adalah bagi hasil yang diterima oleh para shahibul maal akan semakin kecil dan tentunya akan mempunyai dampak yang cukup signifikan apabila ternyata secara umum tingkat suku bunga pasar lebih tinggi, kondisi ini mempengaruhi keingian masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syari’ah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan.

· Nasabah akan menanggung konsekwensi yang berakibat tudak memperoleh atau menerima bagi hasil apabila bank rugi dan menaggung kerugian dan berdampak berkurangnya nilai uang yang investasikan atau bahkan uangnya diinvestasikan tersebut tidak akan kembali sama sekali

· Bank syari’ah harus mengsubsidi bagi hasil yang diterima kepada nasabah pemilik dana, bila bagi hasil nasabah pemilik dana lebih kecil dari suku bunga pasar untuk menghindari nasabah pemilik dana memindahkan dananya kepada bank konvensional

· Sulitnya pengakuan estimasi biaya yang akan dikeluarkan dalam usaha serta rumitnya pola pembagiannya pada prinsip perbankan modern bank memerlukan petugas yang memiliki spesifikasi khusus tentang bisnis tentunya kontol terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh nasabah.

· Membuka peluang bagi mudharib untuk memenipulasi data pendaftaran secara sepihak karena perolehan pendapatan uang diterima sangat kecil

2. Revenue Sharing.

Revenue sharing berasal dari bahasa ingris yang terdiri dari dua kata yaitu reven yang berarti hasil, panghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari shart yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan dan pendapatan.

Revenue pendapatan dalam kamus kamus ekonomi adalah hasil uang yang di terima oleh perusahaan dari penjualan barang-barang [goods] dan jasa-jasa [services] yang di hasilkannya dari pendapatan penjualan ( sales revenue ).

Kalau di sandarkan pada analisis mikro ekonomi, istilah revenue (pendapatan) khususnya di pake berkenaan dengan aliran penghasilan dalam sutu periode waktu yang berasal dari penyediaan faktor-faktor produksi sumber daya alam ( labour) dan modal ( capital) masing-masing dalam bentuk sewa, upah dan bunga atau laba

Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit).laba bersih (met profit) merupakan laba kotor (gross profit) di kurangi biaya distribusi penjulan,administrasi keuangan

Jadi revenue shering dapat di artikan segai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi,yang merupakan jumblah dar total pengeluaran atas barang ataupun jasa di kalikan dengan harga tersebut.

Sedangkan revenue sharing dalam arti perbankan yaitu jumlah penghasilan bunga bank yang diterima dari penyalur dananya dan jasa atas pinjaman,maupun titipan yang di berikan oleh bank. Yang diuntungkan dengan revenue sharing, secara sepintas tentu kita secara mudah mengatakan bahwa yang diuntungkan adalah pihak bank yang relative tanpa resiko dalam mengelola pembiayaannya. Walaupun sebetulnya semua pihak dirugikan, secara ekonomi tidak terjadi kemudahan bagi usaha kecil yang baru belajar, karena dipaksa dengan revenue sharing. Nasabah dirugikan dengan ketentuan bagi hasil tersebut, karena walaupun rugi asal punya revenue usahanya harus tetap membayar bagi hasil.

Sebagai sebuah tahapan dan pembelajaran menuju bagi hasil yang sebenarnya (profit & loss sharing) tidak mengapa. Sambil dilakukan pembelajarkan bagi masyarakat tentang bagi hasil. Dan juga sambil bank menyiapkan perangkat analisis pembiayaan yang memadai. Akan berbahaya kalau ini menjadi model yang berikutnya susah untuk berubah kembali. Karena ketika masyarakat mulai cerdas, mereka akan menilai, apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional, Cuma beda akad saja. Bisnis perbankan adalah sebuah bisnis layanan yang berbasis kepercayaan. Ketika kepercayaan mulai turun, maka berakibat turun juga transaksinya. Ditambah lagi persaingan bank syariah yang semakin ketat. Saatnya sekarang kita berfikir lebih maju ke depan, dengan secara bertahap diperkenalkan prinsip bagi hasil yang benar yaitu profit & loss sharing.

Ø Landasan dasar penerapan revenue shering

Untuk memberikan alasan penerapan revenue sharing yaitu di ambildari patwa yang dikeluarkan oleh dewan syari’ah nasional adalah salah satu lembaga yang di bentuk oleh MUI untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan dan mendorong ekonomi umat di samping itu lembaga ini antara lain untuk mengali menkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum islam (syari’ah) untuk di jadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari’ah serta mengawasi pelaksanaan implementasinya.

Lembaga ini beranggotakan para ahli hokum islam (fuqaha)serta ahli dan praktisi ekonomi terutama sector keuangan baik bank maupun non bank

Adapun patwa dewan syari’ah nasional yang menetapkan tentang revenue sharing adalah fatwa no 15 /DSN-MUI/2000 tanggal 7 jumadil ahir 1421 H atau 16 september 2000M.tentang prinsip distribusi bagi hasil dalam lembaga ke uangan syari’ah,fatwa tersebut mengatakan antara lain:

a. Pembagian hasil usaha antara pihak (mitra) dalam suatu bentuk usah dalam bentuk usaha kerja sama boleh di dasarkan pada prisip profit sharing (bagi keuntungan yakni bagi hasil yang di hitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana,dan boleh pula berdasarkan prinsip revenue sharing(bagi pendapatan)yakni bagi hasil yang di hitung dari total pendapatan pengelolan dana,masing-masing memiliki kekurang ke lebihan.

b. Kedua prinsip pada dasarnya dapat digunakan keperluan distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah (LKS)

c. Supaya para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang prinsip mana yang boleh di gunakan dalam LKS ,sesuai dengan prinsip agama islam, DSN memandang perlu mendapatkan fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam LKS/di jadikan pedoman.

Dalam memutuskan fatwa untuk mentapkan ditribusi hasil usaha dalam lembaga ke uangan syari’ah (LKS),dewan syari’ah (DSN),mengemukakan dalil-dalil yaitu: dalil Al-Qur’an(al-baqoroh 282)


1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus